Refund Policy

Kebijakan Pengembalian Dana

  1. Permohonan Pengembalian Dana:
    • Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau indikasi penyalahgunaan dana.
  2. Prosedur Pengajuan:
    • Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp +62 822-2036-8326 mengajukan permohonan pengembalian dana.
    • Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
  3. Dokumen Pendukung:
    • Yayasan Amartha Indotama Bakti Pertiwi berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
  4. Proses Verifikasi:
    • Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah semua dokumen lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Yayasan Amartha Indotama Bakti Pertiwi.
  5. Waktu Proses:
    • Proses pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agretagor yang berlaku.
  6. Penolakan Pengajuan:
    • Yayasan Amartha Indotama Bakti Pertiwi berhak menolak permohonan pengembalian dana jika ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau jika dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
  7. Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan:
    • Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
  8. Perubahan Kebijakan:
    • Yayasan Amartha Indotama Bakti Pertiwi berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    •  

Dengan melakukan donasi melalui situs https://www.yayasanamibakti.com, donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana ini.